Berdasarkan Juknis PPDB tahun 2022
No | Keterangan | Zon | Afi | Per |
---|---|---|---|---|
1 | Akte kelahiran | |||
2 | Kartu tanda penduduk (KTP) orang tua | |||
3 | Kartu keluarga atau bagi yang tidak memiliki kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT dan RW yang di legalisir oleh Lurah, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah tinggal selama 1 (satu) tahun sejak surat keterangan domisili ini dibuat dan sesuai dengan domisili peserta didik | |||
4 | Surat Perpindahan Orang tua | |||
5 | PKH atau KIP |
Keterangan Jalur
Zon : Zonasi
Afi : Afirmasi
Per : Perpindahan